Anjas Tunggu Panggilan Polisi

Anjas Tunggu Panggilan Polisi

- detikHot
Jumat, 30 Sep 2005 15:34 WIB
Anjas Tunggu Panggilan Polisi
Jakarta - Setelah dilaporkan Forum Pembela Islam (FPI) ke Polda Metro Jaya, pihak yang terlibat dalam pemotretan foto Anjas tinggal menunggu panggilan penyidik. FPI optimis Anjas dkk akan dijadikan tersangka.FPI tidak main-main dengan laporan mereka untuk mempermasalahkan foto berjudul Pinkswing Park ini maju ke meja hijau. Setelah dua saksi dari FPI, Eka dan Firly diperiksa penyidik Polda, mereka tinggal menunggu pemeriksaan pada Anjas dan yang lainnya."Pihak FPI telah selesai dibuatkan BAP. Kini tinggal penyidikan dari pihak Anjas dan lainnya," ucap Koordinatorn Kuasa Hukum FPI, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi detikhot, Jumat (30/9/2005).Menurut Ari, pihak yang akan dipanggil penyidik adalah Anjasmara, Isabelle Yahya, Davy Linggar, fotografer Agus Suwage dan pihak penyelenggara CP Biennale 2005. "Nanti siapa yang dijadikan tersangka tinggal melihat hasil dari pemeriksaan pihak penyidik kepolisian," tambahnya.Mengenai Anjas yang tidak telanjang ketika pemotretan berlangsung dan karya tersebut hanya rekayasa digital, Ari menegaskan itu tetap melanggar pasal 282 A KUH Pidana tentang kesusilaan."Pemahaman dari pasal 282 tidak hanya telanjang bulat. Tapi untuk yang seperti telanjang bulat pun tetap kena. Nah, di sini kan Anjas walau katanya memakai celana dalam tetap seperti telanjang," tegas koordinator hukum kuasa hukum FPI tersebut. Selain itu, Anjas dan kawan-kawan juga dikenakan pasal 156 A KUH Pidana tentang penghinaan salah satu agama.Dengan diseretnya permasalahan ini ke jalur hukum, Ari berharap adanya pembelajaran terhadap masyarakat agar tidak terulang hal seperti ini walau dengan dalih seni. "Ini kan bisa mengakibatkan kerusakan moral masyarakat," tambahnya lagi. (ana/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads