Keberatan dengan Dakwaan, Kriss Hatta Akan Ajukan Eksepsi Minggu Depan

Keberatan dengan Dakwaan, Kriss Hatta Akan Ajukan Eksepsi Minggu Depan

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 24 Apr 2019 17:21 WIB
Foto: Desi/detikHOT
Jakarta - Kriss Hatta baru menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/4/2019). Agenda tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Kriss Hatta berusaha mengungkap pembelaan. Namun, hakim ketua melarang tindakan tersebut.

"Boleh saya sampaikan sesuatu Bu? Berkaitan dengan dakwaan," kata Kriss Hatta saat dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Iya nanti dituangkan sanggahan dalan esepsi saja. Nanti saudara juga dapat menyampaikan eksepsi," jawab Hakim Ketua.

Setelah sidang berlangsung, kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan menyebut kliennya akan mengungkap pembelaan atau eksepsi dalam sidang selanjutnya. Rencananya, sidang tersebut akan dilaksanakan pada 29 April 2019.


Video: Reaksi Kriss Hatta Saat Dengarkan Dakwaan

[Gambas:Video 20detik]


"Ya mungkin nanti minggu depan kita ajukan eksepsi. Tangkisan dari dakwaan tadi," ucap Indra Tarigan usai sidang.

Seperti diketahui, Kriss Hatta resmi berstatus terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu.

Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. (hnh/kmb)

Hide Ads