M. Firdaus Oiwobo, Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo, melaporkan akun Erin dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Erin pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dengan dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU RI No.19 Thn 2016 tentang ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erin sendiri sudah membuat laporan ke polisi dengan didampingi Andre. Erin menduga akun Instagramnya diretas.
Andre menuturkan, sang istri tak bisa mengakses Instagramnya sejak tanggal 20 April 2019. Sampai akhirnya heboh soal Instagram Stories yang diduga menghina Prabowo Subianto.
"Iya karena memang tidak bisa diakses. Justru itu makanya kita laporkan biar polisi untuk mengecek semuanya," ucapnya.
"Saya sama istri mendampingi istri laporkan ke sana ada penyalahgunaan akun ya, saya sebagai warga negara biasa boleh juga kan berhak melaporkan sesuatu hal yang harus dilaporkan," tegas Andre Taulany.
Meski sudah memberikan klarifikasinya, banyak yang tak percaya dengan dugaan Andre soal akun sang istri diretas. Setelah postingan yang dianggap menghina Prabowo hilang dari Instagram Storiesnya, Erin memperlihatkan dirinya sedang makan bersama dengan anak-anaknya.
(pus/doc)