Kendati demikian, Kejari Jakbar memakluminya. Mereka akan segera memanggil ulang Ridho Rhoma untuk kedua kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejari Jakbar juga sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk segera mengirim surat salinan putusan dari MA ke Ridho Rhoma. Sebab, pelantun 'Menunggu' itu baru menerima surat petikan putusan.
"Kita sudah bersurat Jumat kemarin ke PN Jakbar," sambungnya.
Kejari Jakbar memanggil Ridho Rhoma karena sudah mendapatkan surat petikan putusan dari MA. Tapi sayang, surat tersebut belum kuat untuk mengeksekusi Ridho berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara akibat sabu. Namun setelah Ridho bebas, MA justru mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara.
Tonton juga: Belum Dapat Salinan Putusan, Ridho Rhoma Tak Hadiri Panggilan Kejari
(hnh/doc)