Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Mangkirnya Ridho Rhoma Dimaklumi

Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Mangkirnya Ridho Rhoma Dimaklumi

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 15 Apr 2019 15:20 WIB
Foto: Ismail/detikHOT
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memaklumi Ridho Rhoma mangkir terhadap panggilan. Sebab surat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) belum juga sampai ke tangannya.

Meskipun begitu, Kejari Jakbar sudah mendapatkan surat petikan putusan dari MA. Surat tersebutlah yang menjadi dasar kejaksaan bisa memanggil Ridho Rhoma untuk mengeksekusi meskipun belum kuat.

"Jadi gini, kami dapat petikan putusan MA. Kami tindak lanjuti dan manggil terpidana Ridho. Dari MA minta ada beberapa bulan lagi menjalani. Sehingga kami ajukan panggilan ke Ridho atas dasar petikan MA," ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Wuriadi saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Saya hargai pihak kuasa hukum (mengabaikan panggilan tersebut), mereka berdasarkan 127 KUHP. Dengan adanya petikan putusan sudah bisa eksekusi, tapi di surat putusan, dalam pasal 127 bisa di eksekusi kalau terdakwa sudah menerima salinan putusan," sambungnya.

Namun, Kejari Jakbar sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk segera mengirim surat salinan putusan dari MA ke Ridho Rhoma.

Sebelumnya, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara akibat sabu. Namun, setelah Ridho bebas usai menjalani 126 hari di penjara dan lanjut rehabilitasi, MA justru mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara.


Tonton juga: Belum Dapat Salinan Putusan, Ridho Rhoma Tak Hadiri Panggilan Kejari

[Gambas:Video 20detik]

(hnh/kmb)

Hide Ads