Achmad Cholidin, pengacara Ridho membenarkan sudah menerima surat panggilan tersebut. Mereka pun memastikan diri akan datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, Achmad Cholidin, mengaku mereka belum menerima surat salinan putusan Mahkamah Agung. Ketentuan pemberian salinan putusan diatur dalam Pasal 270 KUHAP, yakni pelaksanaan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
Tonton juga: Rhoma Irama Sebut Anaknya Tak Bisa Dieksekusi Kejaksaan
"Kami belum terima surat salinan dari MA. Oleh karena itu lihat hari ini, tapi kami dari kuasa hukum pasti datang," tegasnya.
Karena kasus narkoba, Ridho, sudah menjalani proses penjara selama 126 hari. Kemudian, Ridho pun sudah keluar usai menjalani rehabilitasi.
Namun, MA mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. Itu artinya, Ridho harus kembali dipenjara menjalani sisa masa hukuman.
(pus/wes)