Namun kabar tersebut dibantah oleh kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan. Ia menjelaskan bagaimana awal mula kliennya itu bisa ditahan oleh kejaksaan.
"Itu nggak ada penjemputan paksa. Itu kita berangkat dari sini (Polda Metro Jaya) kok sama polisinya semua. Polisinya nelepon saya sama Kriss. Kita berangkat dari sini, malah kita makan dulu dari sini baru kita ke ruangan kesehatan untuk meriksa kesehatan si Kriss. Jadi yang katanya penjemputan paksa itu nggak ada," kata Indra Tarigan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4/2019).
"Penangkapan itu nggak ada. Kita itu tahap 2, kejaksaan, jadi jaksa itu menahan," sambungnya.
Kriss Hatta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi pada Selasa (9/4) atas dugaan pemalsuan dokumen pernikahan. Masalah itu diperkarakan oleh mantan kekasihnya, Hilda Vitria.
Pria 30 tahun itu kini dititpkan selama 20 hari ke depan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.
Tonton video: Kriss Hatta Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Masih Belum Puas
(hnh/nu2)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT