Agung mengatakan, hal itu dilakukan sebab, biodata di dalam surat penangkapan yang dibawa oleh polisi tidak sesuai dengan Steve.
"Tiba-tiba para saksi datang dan mempunyai izin geledah namun dalam surat yang diperlihatkan kepada saksi, nama terdakwa dan tanggal lahir salah dan tidak ada izin dari pengadilan untuk menggeledah sehingga terdakwa menolak," ucap Agung Sihombing di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai akhirnya salah satu polisi mengancam terdakwa dan merangkul terdakwa dengan kasar kemudian salah satu polisi penangkap mengeluarkan pistol kecil berwarna silver semacam kong yang ditodongkan ke arah kepala sehingga membuat terdakwa gemetar shock dan lemas. Saat itu polisi menyatakan mencari kokain dan pengedar kokain, bukan mencari terdakwa," sambung Agung Sihombing.
Video: Sidang Eksepsi, Pihak Steve Emmanuel Beberkan Kejanggalan Dakwaan JPU
Steve Emmanuel diamankan Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Bara di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (21/12) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 92,04 gram kokain.
Steve membawa kokain tersebut langsung dari Belanda dengan cara menyelundupkannya ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. (hnh/nkn)