"Belum (tahu keluarga), kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," ujar Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini saya baru cek ke pak Andi Samsan. Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok pak Andi Samsan sudah rilis," kata Achmad Cholidin.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara. Hal itu tercantum lewat putusan kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019.
MK memperbaiki kualifikasi kejahatan Ridho Rhoma menjadi 'Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis yaitu hakim agung Margono dan Eddy Army.
Video: Hukuman Diperberat, Ridho Rhoma Harus Kembali ke Penjara
Padahal sebelumnya, putra Rhoma Irama itu divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 10 bulan penjara.
Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.