19 September 2018, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Tidak berapa lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut majelis hakim kasasi putusan judex facto perlu diperbaiki mengenai kualifikasi tindak pidananya dan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa M. Ridho Rhoma Irama," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Senin (25/3/2019).
MK memperbaiki kualifikasi kejahatannya menjadi 'Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri'. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis yaitu hakim agung Margono dan Eddy Army.
Video: Hukuman Diperberat, Ridho Rhoma Harus Kembali ke Penjara
"Pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Jadi, walau Terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," pungkas Andi Samsan.
Baca juga: Ridho Rhoma Harus Balik ke Penjara |
Lantas bagaimana dengan rencana pernikahan Ridho Rhoma? Beberapa waktu lalu, Ridho dikabarkan akan menikah dalam waktu dekat. Tapi sayang saat ditanya lebih lanjut, beberapa waktu lalu, Ridho enggan membahasnya.
"Saya lebih suka membicarakan karier, karya, sementara kalau mengenai hal itu (asmara) saya lebih tertutup," ujarnya saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Kala itu, ia pun berjanji jika memang hari bahagianya tiba Ridho akan memberi tahu kabar bahagia tersebut.
(wes/doc)