Ketika sidang dimulai, JPU bernama Rinaldi memaparkan kronologi penangkapan Steve Emmanuel, di kediamannya di Kondomunium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12) malam.
"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Barat. Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," kata Rinaldi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa, yang kemudian disusul oleh saksi ke kediaman terdakwa," lanjutnya.
Saat polisi melakukan pengawasan, Steve Emmanuel terlihat sedang membuang sesuatu. Barang tersebut diduga narkotika yang menjadi barang bukti.
"Kemudian saksi menghampiri terdakwa. Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram beserta alat isapnya," tutur Rinaldi.
Ketika diamankan, Rinaldi menyebut bahwa saksi polisi meminta Steve Emmanuel untuk memberitahukan kamarnya. Di sana, saksi mendapatkan barang bukti lainnya.
"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang di dalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas isap," ungkap Rinaldi.
Video: Ditegur Hakim dan Didakwa 2 Pasal, Steve Emmanuel Ajukan Eksepsi
Saat diinterogasi, Steve Emmanuel mengaku membawa narkoba jenis kokain itu dibawanya langsung dari Belanda ke Indonesia melewati bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Terdakwa membeli narkotika jenis satu bukan tanaman dari luar negeri (Belanda) yang kemudian dibawa ke Indonesia," pungkas Rinaldi.
Atas perbuatannya tersebut, Steve dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu dengan ancaman hukuman minimal enam tahun kurungan penjara, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati. (hnh/kmb)