Laporan tersebut telah berlangsung sejak 2018 lalu dan belum ada tahap selanjutnya, hal ini kembali dilanjutkan oleh Atalarik Syah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Telah disebut 'bukan manusia' menjadi alasan mengapa Atalarik Syah melaporkan kalimat tersebut sebagai pencemaran nama baik.
Laporan yang telah dilakukan oleh pihak Atalarik Syah pada Juli 2018 lalu melanggar pasal 27 UU ITE (tentang pencemaran nama baik) hukuman maksimal enam tahun.
Tonton juga: Tsania Marwa Siap Jalani Sidang Hak Asuh Anak
(kmb/nu2)