Ramadan, Rafly Harap Tamara Pulang
Rabu, 21 Sep 2005 16:50 WIB
Jakarta - Bulan puasa yang semakin dekat diharapkan Teuku Rafly Pasya membawa kebaikan pada rumah tangganya. Ia ingin Tamara segera pulang ke rumah mereka di Kemang.Walau proses perceraian sedang berlangsung, Rafly tidak mempermasalahkannya. Setidaknya, di bulan Ramadan yang jatuh pada Oktober nanti, keluarganya kembali berkumpul menikmati bulan suci Islam tersebut."Mudah-mudahan tidak lama lagi dia pulang, apalagi kondisi sekarang menjelang puasa," tutur Rafly usai mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jl. Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2005).Semenjak berpisah lima bulan lalu, Tamara memang meninggalkan rumah mereka di kawasan Kemang. Ia lebih memilih tinggal bersama orangtuanya di kawasan Pasar Minggu. Sementara itu, Rasya buah perkawinan mereka tak dibawa serta oleh Tamara. Walau begitu, Rasya tetap diperbolehkan pergi dengan Tamara.Yang terakhir menurut Rafly, Rasya sempat dibawa ibunya ke Bandung. Minggu (18/9/2005) lalu, ia mengaku mengantarkan Rasya ke Pasar Minggu untuk bertemu Tamara. "Saya melakukan itu karena adanya Rasya, adanya prestasi Rasya, karena kita berdua," tambah Rafly yang membantah menggunakan anaknya sebagai tameng agar Tamara tak meneruskan gugatan cerainya.Perihal gugatan cerai, Rafly menegaskan bahwa dirinya tetap akan berusaha mempertahankan rumah tangganya. Ia menyatakan dirinya terikat sumpah pada Tamara dan ayahnya. "Saya pernah diminta Tamara untuk bersumpah, jika dia meminta cerai saya tidak boleh mengabulkannya. Dan juga janji saya pada ayahnya agar menjaga Tamara baik-baik," tutur Rafly lagi.Mengenai perihal sumpah tersebut, sayang belum ada komentar dari Tamara. Pesinetron cantik ini berhalangan hadir pada sidang ketiga yang digelar Rabu (21/9). Ketika ditanyakan pada salah satu kuasa hukumnya, Marlene Ramayana, ia menyatakan tidak tahu. "Kalau seperti itu, ya harus ditanyakan terlebih dulu pada Tamara," imbuhnya.Persidangan ini akan kembali digelar dua pekan mendatang, Rabu (5/10/2005) untuk mendengarkan pendapat pihak penggugat (Tamara) atas jawaban tergugat (Rafly). (ana/)











































