"Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo, saat gelar perkara, Jumat (8/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video: Terancam Hukuman Mati, Zul 'Zivilia' Menyesal
"Pasalnya 114, 112 tahun 2009 dan UU narkotika. Untuk memberikan efek jera," terang Kapolda Irjen. pol. Gatot Eddy Pramono pada kesempatan yang sama.
Zul 'Zivilia' ditangkap pada 28 Februari 2019 di apartemennya, Jakarta Utara. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.
(hnh/nkn)