Jadi Pengedar Narkoba, Zul 'Zivilia' Terancam Hukuman Mati

Jadi Pengedar Narkoba, Zul 'Zivilia' Terancam Hukuman Mati

Hanif Hawari - detikHot
Jumat, 08 Mar 2019 17:02 WIB
Foto: Zul 'Zivilia' (Hanif/detikHOT)
Jakarta - Zul 'Zivilia' terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Sebab, selain jadi pengguna, pelantun 'Aishiteru' itu juga ikut mengedarkan barang tersebut.

"Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo, saat gelar perkara, Jumat (8/3/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zul 'Zivilia' dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 karena barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram.


Video: Terancam Hukuman Mati, Zul 'Zivilia' Menyesal

[Gambas:Video 20detik]



"Pasalnya 114, 112 tahun 2009 dan UU narkotika. Untuk memberikan efek jera," terang Kapolda Irjen. pol. Gatot Eddy Pramono pada kesempatan yang sama.

Zul 'Zivilia' ditangkap pada 28 Februari 2019 di apartemennya, Jakarta Utara. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.

(hnh/nkn)

Hide Ads