Ditangkap Bareng karena Sabu Rp 800 Ribu, 'MA' Manajer Sandy Tumiwa

Ditangkap Bareng karena Sabu Rp 800 Ribu, 'MA' Manajer Sandy Tumiwa

Asep Syaifullah - detikHot
Sabtu, 02 Mar 2019 17:17 WIB
Foto: Adhi Indra Prasetya/detikcom
Jakarta - Sandy Tumiwa kembali mendekam di jeruji tahanan usai ditangkap atas kasus narkoba. Ditangkap usai nyabu bersama rekannya, Mikhael Angelio, Sandy diancam empat tahun hukuman penjara.

Namun berdasarkan keterangan polisi, Sandy ditahan beserta sang manajer yang kala itu sedang berada bersamanya di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Iya (bersama manajer) berdasarkan pengakuannya demikian," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian saat ditemui di Polres Menteng pada Sabtu (2/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sandy ditangkap berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi sejak beberapa hari yang lalu. Lalu apakah Sandy menjadi DPO?

"Ya sebetulnya tidak juga (DPO), ini pengembangan dari informasi masyarakat seminggu yang lalu," tambahnya.



Sandy juga sudah postif menggunakan barang haram tersebut dan berdasarkan pengakuannya, ia sudah menggunakan sabu-sabu hampir setahun belakangan ini.

Barbuk yang diamankan polisi adalah barbuk senilai Rp 800 ribu. Alat isap di kamar hotel Sandy dan Mikhael juga diamankan.


Tonton video: Sandy Tumiwa Pesan Sabu Tiap Dua Hari Sekali

[Gambas:Video 20detik]

(ass/kmb)

Hide Ads