Terutama demi anak yang sedang ada dalam kandungannya saat ini. Ia tetap ingin agar sang anak memiliki status seorang ayah.
"Anak kan harus punya ayah, bagaimana seorang anak bisa lahir tanpa ada seorang ayah. Apalagi ini seorang anak, secara agama juga sudah melakukan pernikahan, perlu pengakuan," ujar salah satu kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Asgar, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu dua anak ini hanya ingin agar anak dalam kandungannya ini memiliki status yang jelas.
"Dia sudah diputus cerai, dapat akta cerai. Sudah itu saja, nggak nuntut inilah itulah," tambzhnya.
Video: Drama Perceraian Nikita Mirzani-Dipo yang Tak Kunjung Berakhir
Sidang kembali dilanjutkan pada 14 Maret 2019 mendatang dengan agenda replik, jawaban dari pihak penggugat. Nikita sempat mengajukan itsbat pada Juli 2018 lalu dan sempat mencabut, hingga akhirnya mendaftarkan gugatan isbat kembali di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (vep/kmb)