Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Deron Eka alias Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, menimbun narkoba golongan satu bukan tanaman. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim, Kukuh Subyakto saat membaca vonis.
"Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 1 miliar, penetapan aturan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, menyatakan masa penahanan terdakwa yang diterima dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.
Baca juga: Tok! Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara |
Dalam putusan itu Reza Bukan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim pun dalam hal ini punya pertimbangan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video: Tok! Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara
(fbr/nu2)