Reza Bukan Divonis 4 Tahun 6 Bulan karena Narkoba

Reza Bukan Divonis 4 Tahun 6 Bulan karena Narkoba

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 27 Feb 2019 21:20 WIB
Foto: Ismail/detikFoto
Jakarta - Presenter dan pelawak Reza Bukan akhirnya divonis dengan hukuman 4,6 tahun penjara atas kasus narkoba. Hal itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/2/2019).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Deron Eka alias Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, menimbun narkoba golongan satu bukan tanaman. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim, Kukuh Subyakto saat membaca vonis.

"Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 1 miliar, penetapan aturan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, menyatakan masa penahanan terdakwa yang diterima dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.

Dalam putusan itu Reza Bukan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim pun dalam hal ini punya pertimbangan sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa dalam persidangan merasa bersalah, menyesal, serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa masih punya anak, dan terdakwa belum pernah dihukum," tukasnya.

Tonton video: Tok! Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]

(fbr/nu2)

Hide Ads