"Mudah-mudahan hakimnya punya hati," ujar Reza Bukan sembari berjalan dengan pengawalan ketat di PN Jakarta Barat.
Diketahui di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Reza Bukan dengan hukuman 6,5 tahun penjara juga denda Rp 1 miliar. Hal itu dikarenakan sang presenter dan pelawak itu terbukti memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza Bukan disebut jaksa telah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika.
Sebelumnya Reza Bukan diciduk di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat, pada 30 Juni 2018. Polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,19 gram juga dua paket seberat 0,39 gram.
(mau/nu2)