Sidang kali ini beragendakan menghadirkan saksi ahli dari JPU. Istri dan juga kakak Augie pun tampak menemaninya.
Presenter ini pun menjelaskan bahwa dirinya dan pihak pelapor sudah saling memaafkan. Ia sendiri sudah meminta maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Puji tuhan sih di sidang kedua dari pelapor dan gue sudah berbaikan. Semua sudah baik. Jadi ya sudah nggak ada gimana-gimana lah. Cuma ya ini pembelajaran aja untuk saya. Sedih juga jadi jauh dari keluarga," lanjutnya.
Saksi ahli yang merupakan ahli dari hukum cyber informatika dan transaksi elektronik ini pun menjelaskan beberapa hal.
"Keterangan yang tadi yang pertama tentang kebebasan berpendapat, kemudian mengenai penelitian dia tentang paradoks kebebasan berpendapat di dunia cyber seperti apa. Paradoks itu sendiri berdefinisi bahwa dikasih kebebasan tapi batasan UU ITE disitu dibahas pasal 27 ayat 3 juga. Kemudian dari situ dibatasi mengenai delik formil sama delik materil. Di mana delik formil hanya ketentuan yang mengatur kalau delik materil harus ada akibatnya yang terjadi. Dan kurang lebih sudah dijelaskan bahwa terdakwa sudah menghapus tautannya menghapus berita informasi elektroniknya juga, kurang lebih seperti itu," jelas Fajri, kuasa hukum Augie.
Pria 39 tahun ini pun mengaku bahwa sejak awal ia tidak ada niat buruk dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada tanggal 18 Februari 2019.
"Kalau saya memang dari awal nggak ada niat jelek, negatif kepada pelapor. Makanya di sidang sebelumnya kita juga sudah meminta maaf dan terima kasih sudah dimaafkan juga," tukas Augie.