Kasus Narkoba, Reza Bukan Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kasus Narkoba, Reza Bukan Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 12 Feb 2019 19:38 WIB
Foto: Ismail/detikFoto
Jakarta - Presenter Reza Bukan dituntut enam tahun enam bulan terkait kasus narkoba yang melilitnya. Ia dinilai terbukti memiliki obat-obatan terlarang narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (6/2/2019) lalu.

"Minggu kemarin tuntutan. Tuntutan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar," ujar jaksa Rinaldy Restayuda, Selasa (12/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Reza Bukan dinilai melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Memang, karena ada unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai. Dengan fakta persidangan, para saksi menerangkan bahwa Reza kalau untuk dikenakan Pasal 127 itu belum bisa, karena dia kedapatan memiliki," ungkap Rinaldy.

Selain itu, Rinaldy juga menyebut ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Reza Bukan.

"Yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah, yang meringankan ya bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," sambungnya lagi.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Reza Bukan diduga memiliki tiga paket sabu dalam bungkusan kecil dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,39 gram.

Seperti diketahui, Reza Bukan ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, pada Juli 2018. (hnh/kmb)

Hide Ads