"Kami dari pengacara F ingin menyampaikan ucapan terima kasih pada Kapolda Jawa Timur, pak Yusep dan ibu Kurnia. Ada pun hari ini yang ingin kami klarifikasi adalah kami tidak bangga dengan penyebutan klien kami adalah muncikari, muncikari Vanessa," ujar Kuasa Hukum F, Didit, saat ditemui di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).
Pihak F kemudian menjelaskan bahwa muncikari Vanessa yang sebenarnya adalah S (Siska). F sendiri hanya menjadi salah satu orang yang mengirimkan uang ke S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikarenakan yang menjadi muncikari Vanessa bukan F tapi S. F hanya mengirimkan uang ke S itu pun sesuai pemesanan dari si W. Nah kenapa kami tetap bela? Karena kami punya prinsip tidak ada sesorang yang lahir di dunia ini bercita-cita ingin menjadi muncikari," tambahnya.
Didit pun kembali menjelaskan bahwa F tidak mengenal muncikari tersebut.
"Mereka nggak saling kenal, grup pun juga terpisah tapi di media sudah terbentuk muncikari kan dikenakan pasal 506. Klien kami bukan muncikari, yang muncikari S," tegasnya. (vep/nkn)