Mandala Shoji datang ke Kejari Jakpus bersama keluarganya. Tampak juga Elza Syarief yang mendampingi Mandala Shoji yang berpakaian gamis.
"Assalamualaikum, saya salat dulu sebentar ya," ujar Mandala Shoji di Kejari Jakpus, Jl Merpati, Kemayoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosedurnya kita periksa dulu untuk mengetahui ke mana saja yang bersangkutan saat dicari," ujar jaksa pada Kejari Jakpus Andri Saputra yang bertugas di Sentra Gakkumdu, Jumat (8/2/2019).
Mandala Shoji sebelumnya bakal dieksekusi 21 Januari. Namun Mandala Shoji menghilang.
Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Tonton juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejari Jakpus