Terlibat Kasus Narkoba, Reva Alexa Alias Yogi Terancam 12 Tahun Penjara

Terlibat Kasus Narkoba, Reva Alexa Alias Yogi Terancam 12 Tahun Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 07 Feb 2019 21:11 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikFoto
Jakarta - Selebgram Reva Alexa positif menggunakan narkoba jenis sabu. Karena perbuatannya tersebut, pelaku transgender dengan nama asli Yogi Saputra tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"(Terjerat) Undang-Undang Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 12 tahun (penjara)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat menggelar rilis di Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Reva Alexa yang diketahui bernama asli Yogi Saputra itu telah mengubah jenis kelamin dan namanya menjadi Anggie Chairunnisa Azhari. Hal tersebut telah diresmikan di Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Reva Alexa yang diketahui sebagai teman dekat Lucinta Luna itu mengaku sudah kurang lebih tujuh bulan mengkonsumsi sabu.



Reva Alexa ditangkap bersama teman prianya bernama Iwan Kurniawan itu diamankan di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12, Karawaci, Tangerang Kota. Saat digeledah, polisi menemukan sisa sabu habis pakai seberat 0,28 gram di dalam bungkus plastik klip yang berada di dalam sebuah kotak dan lima buah alat hisapnya



Tonton juga: Curhatan Reva Alexa Habiskan Malam Pertama di Sel Perempuan

[Gambas:Video 20detik]



(hnh/nkn)

Hide Ads