Kata pengacaranya, Muhammad Rullyandi, dirinya juga tak bisa berkomunikasi dengan Mandala Shoji. Presenter dan aktor itu menghilang dan sulit dihubungi.
"Nah itu sampai sekarang saya tidak tahu keberadaannya, saya lost contact," kata Muhammad Rullyandi kepada detikHOT, Kamis (7/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai kuasa hukum, dia tetap mengikuti perkembangan kasus kliennya itu. Mandala Shoji divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tonton video: Jadi Buronan, Mandala Shoji Kabur Bawa Istri dan Anaknya
"Saya juga ikuti perkembangan. Tapi kok jadi sulit dihubungi,' pungkasnya terburu-buru dan langsung mengakhiri wawancara karena mengaku sedang di pesawat.
Mandala Shoji dilaporkan karena melanggar peraturan pemilu. Mandala yang merupakan caleg dari PAN itu ketahuan membagikan kupon umrah sebagai bentuk doorprize saat kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.