Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan usai pemeriksaan Vanessa Angel tidak diizinkan pulang dan akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sudah dengar. Dengar berita itu saya langsung meriang badan saya," ucap Doddy kepada detikHOT, melalui pesan singkat, Kamis (31/1/2019).
Vanessa Angel dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Alasan penahanan Vanessa yaitu karena dia beberapa kali berupaya menghilangkan barang bukti hingga ada upaya kabur.
Setelah 12 jam diperiksa, kondisi Vanessa Angel justru menurun. Mantan tunangan Didi Mahardika itu jatuh pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Sayang, sang ayah belum sempat menghubungi Vanessa Angel.
"Belum (hubungi). Katanya pingsan," kata Doddy.
Simak Juga 'Usai Diperiksa, Vanessa Angel Hampir Pingsan dan Dilarikan ke RS':