Salah satu pengacaranya, Hendarsam, vonis hakim sarat balas dendam. Pengacara menilai putusan kurang tepat.
"Tendensinya adalah putusan balas dendam. Jadi dianggap ada dua korban di situ. Korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok dari pihak sini adalah Ahmad Dhani. sehingga satu-satu. Jadi di sini bukan win win solution terhadap penegakan hukum kita," ungkap Hendarsam di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani melalui proses panjang atas kasusnya tersebut. Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Akhir November 2017 lalu, Dhani resmi tersangka sampai akhirnya hari ini dia langsung dibawa untuk ditahan usai mendengar vonis.
Tonton video: Breaking! Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara
(kmb/ken)