Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Ditahan

Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Ditahan

Veynindia Esaloni Pardede - detikHot
Senin, 28 Jan 2019 16:34 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian melalui Twitter. Hakim memutuskan agar Dhani segera ditahan.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.


Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian terkait cuitan soal Ahok. Dia sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Tonton video: Breaking! Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara

[Gambas:Video 20detik]

(nkn/ken)

Hide Ads