Pengajuan peninjauan kembali dari pihak kuasa hukum Saipul Jamil ditolak oleh MA dan hanya mendapatkan kutipan keputusan melalui website MA. Hal tersebut menjadi suatu permasalahan bagi kuasa hukum yang menganggap MA tidak memberikan bukti penolakan.
"Kami meminta kepada hakim, hakim Mahkamah Agung, berikan kepastian kepada kami kalau memang ditolak. Ditolak seperti apa, berikan kepada kami jangan hanya ditaroh di web tapi dia tidak bisa membuktikan, dia mendalilkan ditolak, tapi mana buktinya," ujar Dedi selaku kuasa hukum Saipul Jamil saat bertemu di Gedung Trans TV, Rabu (23/1).
"Sudah diupload di website secara publik, sudah diketahui manusia dari sabang sampai Merauke. Tapi dokumentasi hard copy putusannya tidak ada. Itu yang membuat kami kecewa," ujar Dedi.
Peninjauan kembali tersebut dilakukan karena Saipul Jamil mendapatkan tambahan hukuman penjara 5 tahun setelah pengajuan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video: Status Hukum Saipul Jamil Tidak Jelas, Pengacara: Apa yang Salah?
(nu2/ken)