Saipul Jamil sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas kasusnya tersbeut. Dia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun permohonan PK yang diajukan Saipul ditolak.
"Kalau kita perhatikan putusan atas nama Saipul Jamil mengajukan PK. PK yang diajukan adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan PK no 202 atau akta-tipid 2017 no 454 pidsus 2016 PN Jakut jo.no 211 pid 2016 PT DKI yang dibuat panitera PN Jakut menerangkan bahwa tanggal 15 Maret 2017 agar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dapat ditinjau kembali," ujar Kabid Humas MA, Abdullah di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah menjelaskan, Saipul mengajukan PK untuk keputusan vonis dari PT DKI bukan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tonton video: Penjelasan Mahkamah Agung Soal PK Saipul Jamil
"Jadi yang di PK putusan PT DKI Jakarta. Kemudian, setelah MA mengadili, amarnya, menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku," jelasnya.
"Putusan yang berlaku putusan PT ya. yang diajukan kan putusan PT karena permohonan ditolak kembali lagi yang di PK itu," lanjutnya.
Baca juga: Saipul Jamil Jadi Guru Tari di LP Cipinang |
Sebelumnya, Kuasa Hukum Saipul Jamil, Dedi Junaidi menerangkan bahwa sang pedangdut akan bebas 2 sampai 3 bulan lagi.
"Karena terkait masalah putusan di Jakarta Utara sendiri kan 3 tahun, kemudian jaksa tidak terima dan banding sehingga putusannya menjadi 5 ta (nkn/ken)