Berkas Hampir P21, Kasus Narkoba Steve Emmanuel Siap Dilimpahkan

Berkas Hampir P21, Kasus Narkoba Steve Emmanuel Siap Dilimpahkan

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 17 Jan 2019 17:15 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Perkembangan kasus narkoba yang melibatkan Steve Emmanuel sudah masuk tahap pengumpulan berkas. Sebentar lagi, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P21.

"Sebentar lagi selesai, dilimpahkan ke kejaksaan kemudian apabila dinyatakan lengkap. Lengkap itu berarti P21, baru nanti masuk tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Erick Frendriz di kantornya, Kamis (17/1/2019).

Erick menyebut pihak Steve Emmanuel tidak mengajukan permintaan rehabilitasi. Oleh karena itu, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Sampai saat ini belum ada rencana untuk rehab atau permintaan untuk rehab tidak ada," sambungnya lagi.

"Jadi tetap pemberkasan sudah kami lakukan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan, apabila nanti sudah P21 akan kami serahan ke kejaksaan dan akan segera kita sidangkan," katanya.

Steve Emmanuel ditangkap pihak kepolisian di tempat tinggalnya di Kondominium kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.


Tonton video: Steve Emmanuel Beli Narkoba dari Belanda September 2018

[Gambas:Video 20detik]



Dari penangkapan Steve, polisi menemukan barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya. Steve membawanya dari Belanda seorang diri dengan berat awal 100 gram.

Diperkirakan, harga kokain yang dimiliki Steve Emmanuel sekitar Rp 600 juta hingga Rp 700 juta. Steve Emmanuel dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. (hnh/ken)

Hide Ads