Begini kronologi penangkapan Aris, seperti ditulis dalam keterangan pers oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono.
8 Januari 2019
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di Apartemen di wilayah Jakarta Selatan," lanjut keterangan tersebut.
15 Januari 2019
Saat mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. "Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya dan di temukan Narkotika jenis sabu," tulis Argo.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka. Yaitu JR, YSP, AS, AY dan AM. Beberapa barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram. Satu unit bong dan lima handphone langsung diamankan oleh polisi.
"Dari hasil keterangan sementara bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka TB als. AS. Sesampainya di Apartemen TB als. AS, sudah ditunggu oleh teman temannya, yaitu tsk. JR, tsk. AY, tsk. AM dan tsk. YS kemudian shabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman 'RED LABEL'," papar Argo Yuwono.
"Pada saat para tersangka mengkonsumsi shabu unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen ASTON Kuningan tersebut," pungkasnya.
Simak Juga 'Aris Idol Ditangkap Polisi karena Narkoba':