Meskipun begitu, sidang tetap bisa dilanjutkan. Karena kali ini alamat yang ditujukan ke Delon tidak salah.
"Agenda hari ini kan panggilan kedua harusnya penggugat dan tergugat hadir. Saat ini yang hadir adalah saya mewakili penggugat selaku kuasa hukum, dari tergugat tidak datang, tapi panggilan tersebut dinyatakan sah," kata pengacara Yeslin Wang, Osner Johnson Sianipar, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Osner mengatakan, kliennya tak dapat hadir karena sedang syuting di luar kota. Namun untuk Delon, dia tetap pada pendiriannya yang pernah berucap kalau tidak akan pernah hadir dalam sidang cerainya itu.
"Untuk berikutnya minggu depan, Kamis minggu depan itu panggilan ketiga sekalian kalau tidak datang tergugat. Saya selaku kuasa hukum penggugat mengajukan bukti sekalian mengajukan saksi-saksi. Supaya sidang ini cepat prosesnya, sekalian tadi saya sampaikan ke majelis hakim bahwa penggugat dan tergugat itu sudah ada kesepakatan bercerai," ujar Osner.
"Penggugat sudah membuat surat pernyataan itu juga akan saya sampaikan minggu depan, demikian juga minggu depan saya mengusahakan penggugat dalam hal ini prinsipal saya yaitu Yeslin supaya hadir. Jadi Yeslin minggu depan saya sudah komunikasi hadir di saat persidangan," sambungnya.
Sidang dilanjutkan pada Kamis (17/1/2019), yaitu dengan agenda bukti dan saksi-saksi. Yeslin Wang pun dipastikan hadir oleh Osner.
(hnh/ken)