"Ya tadi selepas Ashar jam 15.30 mas Anjas mendampingi istrinya. Membuat laporan dengan dugaan pencemaran nama baik yang (dilakukan seseorang lewat media sosial), tetapi belum-belum dilakukan pemeriksaan," kata Indra di kantornya, Rabu (2/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembuatan laporan, Indra mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait netizen yang telah melakukan penghinaan tersebut.
"Belum tahu ya, nanti didalamin lagi siapa sebenarnya yang dilaporkan, nanti kita dalami. Pasal 310 KUHP, kan disangkakan seperti itu, tetapi lebih jauh lagi kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dulu," tukasnya. (fbr/nkn)