"Nanti didalami lagi siapa sebenarnya yang dilaporkan, nanti kita dalami. Pasal 310 KUHP, kan disangkakan seperti itu, tetapi lebih jauh lagi kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dulu," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar di kantornya, Rabu (2/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah saya tindak lanjuti ya apa yg sudah saya ucapkan. Semoga kita semua bisa belajar menjadi lebih baik ke depannya," tulis Anjasmara, Rabu (2/1/2019).
Jika terbukti bersalah, netizen penghina fisik Dian Nitami itu akan dijerat pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran.
(nkn/ken)