Dalam persidangan kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12/2018), Inneke hadir sebagai saksi.
Inneke menuturkan dalam bilik asmara tersebut terdapat fasilitas kasur, kamar mandi dan kipas. Dia menggunakan ruangan tersebut untuk memenuhi kewajibannya sebagai istri Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma ruangan saja cuma nggak tahu luas ruangannya. Ada kamar mandi, ada tempat tidur, AC ada," kata Inneke.
Inneke mengatakan, dirinya melayani kebutuhan biologis Fahmi di dalam bilik asmara itu. Hal itu adalah kewajibannya sebagai seorang istri.
"Itu kewajiban istri, saya menjalankannya. Melayani suami saya kebutuhan biologis manusia. Harus dipenuhi," ungkap dia. (nkn/ken)