"Mau SP3. Nanti saya rilis ," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar kepada detikHOT, Selasa (18/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu keluar digital forensik saya rilis," kata Indra.
Hal ini bertentangan dengan kata-kata Vicky Prasetyo sebelumnya. Dia sempat menyebut bahwa Angel sudah menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkannya 19 November 2019.
Vicky melaporkan Angel atas dugaan perzinaan terhadap seorang pria bernama Fiki Alman ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara sang istri, Angel, juga melaporkan balik Vicky ke SPKT Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Vicky dengan beberapa pasal terkait dengan perlakuan Vicky terhadapnya.
Nonton video: Angel Lelga dan Fiki Alman Datangi Polres Metro Jakarta Selatan
"Ya yang kita laporkan pengerusakan ya. Ibu Angel jadi melaporkan yang tanggal 19 itu. Pasal 170, pencemaran nama baik, dugaan pengancaman dugaan pengerusakan, seputar itu. Terus memasuki tanpa izin di pasal 167. Pengancaman langsung ada dua laporan. Satu di krimum satu di krimsus. Kalau krimsus itu khusus UU ITE yang pengancaman," jelas kuasa hukum Angel Lelga, I Nyoman Adi Peri.
(nkn/ken)