Polisi Bakal SP3 Kasus Dugaan Perzinaan Angel Lelga-Fiki Alman

Polisi Bakal SP3 Kasus Dugaan Perzinaan Angel Lelga-Fiki Alman

Niken Purnamasari - detikHot
Selasa, 18 Des 2018 09:23 WIB
Foto: Ismail/detiKFoto
Jakarta - Polisi bakal mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan perzinaan Angel Lelga yang dilaporkan Vicky Prasetyo. SP3 bakal menunggu hasil dari digital forensik kepolisian.

"Mau SP3. Nanti saya rilis ," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar kepada detikHOT, Selasa (18/12/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Indra belum menjelaskan alasan SP3 kasus tersebut. Pihaknya akan memberikan penjelasan usai rilis hasil digital forensik.

"Begitu keluar digital forensik saya rilis," kata Indra.

Hal ini bertentangan dengan kata-kata Vicky Prasetyo sebelumnya. Dia sempat menyebut bahwa Angel sudah menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkannya 19 November 2019.



Vicky melaporkan Angel atas dugaan perzinaan terhadap seorang pria bernama Fiki Alman ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara sang istri, Angel, juga melaporkan balik Vicky ke SPKT Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Vicky dengan beberapa pasal terkait dengan perlakuan Vicky terhadapnya.


Nonton video: Angel Lelga dan Fiki Alman Datangi Polres Metro Jakarta Selatan

[Gambas:Video 20detik]




"Ya yang kita laporkan pengerusakan ya. Ibu Angel jadi melaporkan yang tanggal 19 itu. Pasal 170, pencemaran nama baik, dugaan pengancaman dugaan pengerusakan, seputar itu. Terus memasuki tanpa izin di pasal 167. Pengancaman langsung ada dua laporan. Satu di krimum satu di krimsus. Kalau krimsus itu khusus UU ITE yang pengancaman," jelas kuasa hukum Angel Lelga, I Nyoman Adi Peri.

(nkn/ken)

Hide Ads