Penguntit Rumah Taylor Swift Dibui 6 Bulan

Penguntit Rumah Taylor Swift Dibui 6 Bulan

Tia Agnes - detikHot
Minggu, 09 Des 2018 09:39 WIB
Penguntit Rumah Taylor Swift Dibui 6 Bulan
Foto: Kevin Winter/Getty Images For dcp
Jakarta -

Kantor Jaksa Distrik Manhattan memutuskan hukuman seorang pria yang menjadi penguntit rumah Taylor Swift. Pria bernama Roger Albarado itu dibui 6 bulan penjara.

Keputusan pengadilan yang dibacakan Jumat (7/12) lalu itu menghadapi tuduhan pembobolan berusaha di tingkat kedua dan pertama dengan penghitungan hukum pidana. Dia dijerat hukuman 6 bulan penjara dan 5 tahun masa percobaan.

Masa percobaan akan berlangsung di Florida dengan tambahan perawatan kesehatan mental. Dia diketahui masuk tanpa izin ke kediaman Taylor Swift di New York pada 20 April lalu.


"Selama petugas melakukan investigasi, Roger Alvarado (22 tahun) dari Florida dituduh menguntit, merampok, dan melakukan kejahatan tingkat tiga. Serta pidana masuk tanpa izin," tulis keterangan NYPD, seperti dilansir dari E! Online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TMZ pun melaporkan penguntit yang masuk ke rumah Taylor Swift itu masuk ke rumah pelantun 'Shake It Off', mandi, lalu tertidur.



Tonton juga ' Aksinya Viral Di Medsos, Maling Kembalikan Barang Curian ':

[Gambas:Video 20detik]

(tia/doc)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads