Kantor Jaksa Distrik Manhattan memutuskan hukuman seorang pria yang menjadi penguntit rumah Taylor Swift. Pria bernama Roger Albarado itu dibui 6 bulan penjara.
Keputusan pengadilan yang dibacakan Jumat (7/12) lalu itu menghadapi tuduhan pembobolan berusaha di tingkat kedua dan pertama dengan penghitungan hukum pidana. Dia dijerat hukuman 6 bulan penjara dan 5 tahun masa percobaan.
Masa percobaan akan berlangsung di Florida dengan tambahan perawatan kesehatan mental. Dia diketahui masuk tanpa izin ke kediaman Taylor Swift di New York pada 20 April lalu.
"Selama petugas melakukan investigasi, Roger Alvarado (22 tahun) dari Florida dituduh menguntit, merampok, dan melakukan kejahatan tingkat tiga. Serta pidana masuk tanpa izin," tulis keterangan NYPD, seperti dilansir dari E! Online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga ' Aksinya Viral Di Medsos, Maling Kembalikan Barang Curian ':
(tia/doc)











































