"Sebagai agenda persidangan pada hari ini yaitu diagendakan saksi dihadirkan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dan saksi ahli dari terdakwa. Namun pada persidangan pada hari ini saksi dan ahli tersebut tidak dapat hadir. Sehingga majelis hakim merujuk sesuai agenda persidangan sebelum, apabila sidang disepakati diberikan waktu Selama dua hari Selasa dan Rabu, dihadirkan saksi dari mereka dianggap hadir tidak hadir maka persidangan dianggap jalan," kata Jaksa Penuntut Umum, Yoki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi dari pihak Sisca disebutkan sakit. "Saksi yang meringankan dari terdakwa dan ahli yang meringankan dari terdakwa, namun tidak hadir. Tadi konfirmasi dari penasihat hukum mungkin biar dikroscek, biar berimbang keterangan. Rencana hari ini dua saksi dan satu ahli. Yang ahli ya sakit," bebernya.
Tonton video: Saksi Tidak Hadir, Agenda Persidangan Sisca Dewi Ditunda
Sementara itu saksi ahli dari pihak JPU diakui Yoki sudah dihadirkan pada sidang sebelumnya. Tapi memang punya riwayat stroke.
"Udah dihadirkan di persidangan sebelumnya, kami sudah panggil ada keterangan, itu dan Prayitno (saksi ahli dari JPU) ada hasil rekam medis kena stroke," imbuhnya. (kmb/pus)