Saat ditanya mengenal hal tersebut, Angela Lee terlihat bingung. Ia mengaku tak tahu-menahu mengenai utangnya itu. Loh kok?
Takut salah berbicara, wanita 31 tahun itu mala meminta pengacara Sunan Kalijaga untuk mendampinginya. Akhirnya, pertanyaan yang dilempar oleh wartawan itu dijawab oleh Sunan dari kacamata hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bebas dari Penjara, Angela Lee Ucap Syukur |
![]() |
"Gini, kita bicara dari kacamata hukumnya ya. Bahwa satu perbuatan yang diduga melanggar peristiwa pidana itu ya ancamannya ada dua, yaitu satu kurungan badan, dan kedua apabila tidak ada pengembalian atau pengurungan badan dan pengembalian, atau pengembalian sebelum masuk ke proses keadilan," ujar Sunan Kalijaga saat ditemui di Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
"Kebetulan apa yang dilalui Angel ini adalah masuk hukuman kurungan badan. Ketika dia sudah menjalani kurungan badan, ya maka apapun itu tidak ada lagi orang yang bisa menuntut dia gitu. Jadi sudah melalui proses mekanisme hukum yang pilihan ya pada saat Angel itu ya pilihannya itu," sambungnya.
Memang, pernyataan Sunan Kalijaga sedikit membingungkan dan tak membuat wartawan puas dengan jawabannya. Awak media pun terus bertanya kepada Angela Lee apakah adalah kesepakatan tertentu dengan korban.
Namun, Angela Lee malah menyuruh wartawan untuk menghubungi kuasa hukumnya dulu yang menangani kasusnya tersebut di Sleman, Yogyakarta.
"Kalau sebelumnya itukan sebelum saya masuk kan emang saya udah mengembalikan sejumlah uang pada pelapor. (Nanti) tanya ke kuasa hukum saya aja Pak Wahyu nanti saya kasih nomornya," pungkasnya. (hnh/kmb)