detikHOT mencoba mencari konfirmasi kepada pengacara Yeslin Wang, Osner Johnson Sianipar. Ia pun membenarkan hal tersebut. Tapi ternyata ini masalah rumitnya alamat saja.
Tim kuasa hukum Yeslin berpanjang lebar menjelaskan akan membawa perkaranya pindah ke PN Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya jadi sebetulnya bukan Yeslin, tapi kita pengacara. Kenapa? Pertimbangannya awalnya ketika kita mau menggugat itu kan kita kordinasi sama Delon. Alamat untuk gugatan itu mana. Apakah alamat rumah yang dia tempati sekarang, yang di apartemen Jakarta Pusat, apakah KTP-nya. KTP aja kata dia," ucap Osner Johnson Sianipar yang mencoba menjelaskan dari awal, saat dihubungi detikHOT, Sabtu (24/11/2018).
"Nah alamat KTP itu alamat mama dia. Waktu dia dulu tinggal situ. Yaudah nggak apa-apa. Kan dua yang diperbolehkan untuk menggugat itu, tempat tinggal saat ini atau KTP. KTP itu dengan syarat masih ada yang tinggal di situ atau family-nya," sambungnya.
Akhirnya karena persetujuan dari Delon Thamrin, Yeslin Wang melalui pengacaranya langsung memasukkan gugatan cerainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Karena persetujuan Delon kita buatlah alamat KTP dia. Kemudian panggilan pertama yang terima itu pembantu rumah tangga mama Delon. Terus dia bilang nggak kenal Delon dan nama itu nggak ada di sini. Itu panggilan pertama. Itu sampai ke hakim. Saat sidang pertama, hakim bilang panggilan nggak diterima karena tidak mengenal Delon. Terus saya sampaikan ke majelis hakim, dulu saya pas masukin gugatan itu kordinasi dulu sama Delon dan itu atas persetujuan Delon. Karena KTP itu alamat orang tuanya," beber Osner bercerita.
"Terus saya ingatkan Delon, itu pembantu rumah tangga ibu kamu tidak kenal sama kamu. Tidak kenal. Terus dia bilang 'siap nanti diingatkan. Namanya pembantu pasti ada kurang kurangnya'. Setelah itu panggilan kedua, sama juga tu. Saya ingatkan lagi. Terus dia bilang nanti disampaikan lagi katanya," lanjutnya.
Akhirnya setelah dua kali panggilan dan tidak juga ditanggapi oleh Delon, pengadilan menawarkan panggilan koran kepada Yeslin untuk Delon. Namun hal itu baru akan dilakukan selama tiga bulan.
"Saya kordinasi dengan Yeslin, yaudahlah yang terbaik aja katanya biar cepat. Kalau mau cepat brarti di (PN) Jakarta Pusat. Saya bilang sama Delon, 'ini akibat kesalahanmu, kami akan menggugat ke Jakarta Pusat, alamatmu sekarang'. Dia bilang jangan. Oh nggak bisa lagi jangan, karena kemarin udah saya ingatkan ke dia. Kalau nggak ini gugatan nggak tercapai dong," ungkap Osner.
"Terus dia bilang 'yaudah terserah bang Osner ajalah. Saya takut ketahuan nanti kalau di Menteng' katanya gitu kan. Ngapain takut ketahuan, orang publik udah tahu kan. Bilang aja sama satpam. Ya udah karena Delon udah oke, sama sama oke, maka itu kami sepakat mau kami cabut," pungkasnya.
Saksikan juga video ' Yeslin Dikabarkan Cabut Gugatan Cerai Terhadap Delon, Benarkah? ':