Digugat Chintami, Resepsionis Pasang Badan
Senin, 29 Agu 2005 15:24 WIB
Jakarta - Gara-gara menggelapkan uang perusahaan milik Atmanegara bersaudara Rp 97.940.000, resepsionis merasakan bui dan persidangan. Tak mampu mengganti, ia pasrah memilih pasang badan.Di awal persidangan yang berlangsung Senin (22/8/2005) lalu, resepsionis bernama Rita Sugiharto membantah telah menggelapkan uang Studio Senam Primadona milik Chintami dan Minati Atmanegara. Namun dipersidangan kedua yang berlangsung Senin (29/8/2005) ini, ia mengakuinya.Pasrah. Begitulah sikap Rita Sugiharto menghadapi tuntutan hukum yang akan diterimanya. Secara sadar, ia mengakui telah menggelapkan uang Rp 97.940.000 sejak 20 Juni 2000 hingga akhir 2004.Pengakuan ini keluar setelah ia mendengarkan kesaksian Minati Atmanegara. Pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minati membeberkan bagaimana akhirnya penggelapan yang dilakukan Rita terungkap."Saya baru mengetahuinya akhir tahun 2004 saat memeriksa laporan keuangan. Di sana saya lihat banyak kejanggalan. Dan pada saat kami rapat dengan seluruh karyawan, Rita mengakui telah mengambil uang tersebut," ujar kakak Chintami saat bersaksi.Ketika ditanya Hakim Ketua, Rita tidak membantahnya. Ia membenarkan semua keterangan Minati. Ketika Hakim menanyakan Rita apakah ia sanggup menggantinya, wanita berkulit bersih itu hanya menggeleng pasrah.Menurut pengakuan Chintami dan Minati, sejak awal pihaknya telah mengusahakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun Rita kurang menanggapinya."Menurut teman-temannya, sejak awal ia memang sudah pasang badan. Dia percaya kami tidak akan mengadukannya ke polisi karena kami artis dan akan disorot infotainment," ucap Minati.Sidang selanjutnya yang akan digelar Senin (5/9/2005) mendatang masih akan mendengarkan keterangan saksi lainnya. Keterangan Foto: Minati dan Chintami Atamanegara (atas), Rita Sugiharto (bawah). (ana/)











































