Lex bersama pengacaranya membuat laporan terkait pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik. Laporan itu masuk dengan nomor LP/6297/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"Sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib, biar semuanya berjalan sesuai hukum," tulis Young Lex di Instagram saat dikutip detikHOT, Senin (19/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Host acara 'Netijen' itu bakal menjelaskan terkait pelaporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Lico Gowild atau bernama asli Ade Anfasa Rachman tersebut. Dia terpaksa mempolisikan Lico karena merasa sudah difitnah.
"Untuk video lebih lengkapnya apa yang terjadi nanti malam gue upload ya gengs, biar ga salah paham dan tidak terjadi fitnah dan jangan pernah fitnah orang sembarangan tindakan dia sangat merugikan gue, dan berhasil giring opini public," tutur Young Lex lagi di media sosialnya.
Lex juga menantikan Lico Gowild diperiksa polisi. Ini pertama kalinya sang rapper terlihat melaporkan orang ke polisi.
(mau/nu2)