Sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, itu dipimpin oleh Hakim ketua, Riyadi Sunindyo Florentina dan Hakim Anggota, Akhmad Jaini dan Lenny Wati Mulasimadhi. Dengan panitera pengganti Widi Astuti dan Jaksa Penuntut Umum, Diana Rezki.
"Kalimat itu (foto yang diunggah di media sosial) seolah-olah itu ada pernikahan. Padahal nggak ada. Terus dia bilang suami baru. Ini kan saya di tekan sana sini, DPR, pimpinan, dan lain-lain," kata BS di persidangan yang digelar di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai BS memberikan keterangan, Hakim Ketua sempat menanyakan kepada terdakwa, Sisca Dewi apakah kesaksian yang disampaikan saksi ada yang dibantah atau tidak.
"Terdakwa, apakah keterangannya (saksi) ada yang dibantah?" Tanya Riyadi Sunindyo pada Sisca Dewi.
Tonton video: Sisca Dewi Bantah Peras Petinggi Polri
"Bukankah waktu itu 2016 hari raya Idul Fitri, Mas BS datang ke Madiun menemui keluarga besar saya dan orang tua saya dan sempat menginap semalam di sana jadi 2016 ini yang mulia," ujar Sisca Dewi sambil menangis.
"Kalau dibilang nggak ada nikah siri, itu bohong yang mulia. Nyatanya ada," sambungnya.
Namun, BS tetap pada kesaksiannya dan tidak meralat. (hnh/kmb)