Kuasa hukum Hilda Vitria, Fahmi Bachmid, memberikan bukti Kriss Hatta kini sudah menjadi tersangka. Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan itu sudah dikirimkan ke Hilda Vitria.
Dilihat detikHOT, Minggu (11/11/2018) pada poin nomor tiga, tertulis jika status Kriss Hatta sudah dinaikkan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Bahwa penyidik pada tanggal 22 Oktober 2018 telah melakukan gelar perkara, perihal peningkatanan status KRISDIAN TOPO KHUHATTA menjadi tersangka, dan peserta gelar sependapat status KRISDIAN TOPO KHUHATTA ditingkatkan sebagai tersangka," begitulah bunyi poin nomor tiga dalam surat Sp2hp dari Polda Metro Jaya.
Pada poin nomor empat, penyidik akan kembali memanggil Kriss Hatta sebagai tersangka. Dalam kasus ini Kriss Hatta dijerat dengan pasal 264 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menurut Fahmi tentunya ini menjadi angin segar untuk kliennya. Selama ini Kriss Hatta selalu mengaku-ngaku kalau Hilda adalah istrinya dengan surat tersebut.
"Jadi Kriss Hatta mengaku-ngaku Hilda sebagai istrinya dengan cara dugaan memalsu surat. Sekarang statusnya sebagai tersangka dugaan tidak pidana surat palsu," kata Fahmi Bachmid.
Tonton juga video 'Kriss Hatta Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Surat':