"Berawal informasi masyarakat, yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa ada seorang public figure yang biasa dipanggil CM yang suka mengonsumsi narkotika. Dari informasi tersebut diketahui pula bahwa saudara CM pernah berkunjung ke kawasan tempat hiburan di Jakarta Barat," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, di Polres Jakarta Barat, Jumat (9/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas informasi dari masyarakat tersebut, lalu tim menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan investasi tersebut sampai ke daerah rumah saudara CM, di kawasan Pondok Kukusan Permai No. 54 Jl. KH. Usman Rt 003/004 Kecamatan Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat," sambung Erick.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu ganja seberat 7,96 gram, kertas papir, handphone dan juga identitas milik tersangka.
"Kemudian tim di bawah pimpinan IPTU Marganda Siahaan, SH pada hari Rabu, tanggal 07 November 2018 sekira pukul 00.15 WIB dini hari mengamankan CM di rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah saudara CM, kemudian saudara CM memberitahu bahwa CM menyimpan narkotika jenis ganja yang diletakkan di dalam laci di lemari pakaian dalam kamar saudara CM," ujar Erick Frendriz.
"Setelah menunjukkan keberadaan narkotika tersebut, kemudian saudara CM menyerahkan sendiri barang bukti tersebut kepada petugas kepolisian yang menangkap saudara CM," lanjutnya.
Saat dilakukan BAP, pesinetron yang dikenal lewat 'Tendangan si Madun' itu mengaku mendapatkan barang dari AL alias AHO. Claudio Martinez pun langsung dilakukan penahanan keesokan harinya.
"Saudara CM mengaku mendapatkan barang bukti ganja tersebut dari seseorang yang bernama AL alias AHO pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 di sekitar daerah Depok, Jawa Barat. Atas kejadian tersebut saudara CM diamankan petugas kepolisian ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Erick.
Tonton video: Ganja 7,96 Gram Jadi Barang Bukti Penangkapan Claudio Martinez