Keluar dari SPKT Polda Metro Jaya, Hotman Paris langsung menjelaskan laporan yang dibuat oleh Dewi Perssik.
"LP nomor 6026 tanggal 5 November 2018, pelapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik terlapornya dua orang yang satu ini sial RM yang katanya penyanyi dangdut satu lagi inisial DS dari manajemen artis. Yang dilaporin ada tiga pasal yang pada dasarnya adalah sama, yaitu dugaan pencemaran nama baik padahal yang dilaporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310, 311, pencemaran nama baik. Jadi UU ITE 27 ayat 3 dan KUHP pidana 310, 311," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Senin (5/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu seperti tuduhan payudara dan bokong KW. Tidak hanya itu ada juga ucapan Meldi yang dirasakan Dewi Perssik sudah sangat merugikannya.
"Dan saya kira mengenai apa yang dituduhkan Anda sudah tahu yaitu, dugaan adanya di instagram satu beberapa bagian KW yang kedua dugaan kata L (l*nt*) yang ketiga dugaan tak pernah membiayai, ada juga YouTube pembicaraan keluarga yang disebarkan tanpa izin di YouTube," tambahnya.
Menurut Hotman hal tersebut juga sudah dibenarkan oleh ayah Dewi Perssik. Oleh karena itu, Dewi Perssik yakin melaporkan sang keponakan.
"Bapak kandung Dewi Perssik juga seperti yang ada di media sudah sangat tak setuju dengan dugaan hal tersebut. Benar-benar bapaknya membenarkan Dewi dalam hal ini," imbuhnya.
"Kira-kira inti dari laporan ini memang saya pribadi sudah pernah ngobrol sama dia kalau mau minta maaf masih ada kesempatan. Saya bilang kan ini hanya keluarga dan juga kan banyak bukti bahwa keluarga kamu sudah banyak dibantu secara keuangan, saya bilang kalau mau ada niat berdamai saya fasilitasi," tukas Hotman Paris.
Saksikan juga video 'Sambangi Polda Metro Jaya, Dewi Persik Laporkan Keponakannya':












































