Presenter ini tiba dengan mengenakan kacamata dan berpakaian celana hitam serta kemeja putih. Dia menjawab dengan singkat pertanyaan awak media sambil mengacungkan jempol.
"Siap, siap (jalani sidang perdana), thank you," ujar Reza saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria 37 tahun itu ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat 0,19 gram. Ia diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dengan dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat.
(vep/mau)











































