"(Bentuk intimidasi) Tekanan-tekanan, tidak boleh beraktivitas keluar, itu bentuk intimidasinya. Penekanan itulah yang membuat beliau tidak nyaman," kata kuasa hukum Regina, Ariyana S Ajishaka di Pengadilan Agama Kelas 1 Cimahi, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (31/10/2018).
Saat disinggung apakah Regina mendapatkan KDRT, pihaknya berujar hal itu tidak ada. "Kalau KDRT, sampai saat ini tidak ada," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, permasalahan Charly dan Regina sudah terjadi sejak tahun 2017. "Mulai terjadi sejak satu tahun setengah ke belakang, pertengahan tahun 2017," tambahnya.
Akibatnya, Charly dan Regina pun sudah pisah rumah. "Sesuai pengakuan beliau sudah pisah rumah. Regina di Bandung, Charly di Bandung juga cuman di Cimahi atau di mana. Pengakuannya beberap bulan ke belakang," jelasnya.
Tonton video: Apa Alasan Regina Gugat Cerai Charly Van Houten?
Sementara untuk kedua anaknya, yang satu di pesantren dan satu ikut bersama Regina. "Anaknya ada dengan Regina, yang satu di pesantren," pungkasnya.
(mau/mau)