"Nanti malam (pemeriksaan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat pesan singkat, Selasa (23/10/2018).
Pemeriksaan Atiqah dijadwalkan pukul 20.00 WIB malam nanti. Selain Atiqah, polisi juga bakal memeriksa asisten Ratna.
Sebelumnya, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, dan Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa sopir dan staf Ratna Sarumpaet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Tonton juga 'Atiqah Hasiholan Dipanggil Polisi Terkait Hoax Ratna Sarumpaet' di sini:
(knv/nu2)











































