"Nanti Jumat saya mau lapor lagi untuk pasal lain di Polda Jatim. Yang dilaporin orang yang sama," ujar Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10).
Ayah lima anak ini akan melaporkan dengan Pasal 170 KUHP ancaman maksimal 5 tahun penjara dan mengenai kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum pasal 18 UU nomor 9 tahun 1998.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah sebar WhatsApp teman-teman yang dipersekusi di Jawa Timur, Surabaya, dan lain-lain untuk melaporkan bareng saya hari Jumat. Habis salat Jumat di Polda Jatim," tambahnya.
(vep/mau)











































